October 06, 2020
OJK adalah singkatan dari (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan pinjam meminjam, investasi, maupun kegiatan finansial lainnya, yakni sebagai monitor untuk mengatur industri fintech yang telah terdaftar, serta memberikan perlindungan kepada nasabah dalam menggunakan layanan fintech.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pinjaman yang diawasi OJK itu legal dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Jadi, memang harus waspada pinjaman online ilegal karena dampaknya yang cukup besar, berbahaya dan beresiko tinggi, membuat kita harus selalu waspada dan memilih yang terbaik.
Selanjutnya, apakah memilih pinjaman online yang diawasi OJK saja sudah cukup untuk meminjam uang secara online dengan baik? Ada beberapa aspek penting lainnya, yang juga akan saya bahas dalam artikel ini.
Dilansir dari tribun jabar, Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,†kata Tongam dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, meminjam uang di mana pun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di pinjaman online ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman.
Salah satu hal yang paling penting adalah selalu mengetahui info pinjaman terbaru dari berbagai media digital yang saat ini bisa diakses dengan mudah melalui internet.
Biasanya media yang membahas mengenai bisnis dan finansial selalu menampilkan berbagai informasi mengenai keuangan, termasuk pembahasan beberapa KTA dan pinjaman online terbaik yang sudah beredar luas di masyarakat.
Dengan referensi dari media terpercaya, maka dapat mengetahui secara pasti mengenai kredibilitas dan reputasi dari perusahaan yang menyediakan pinjaman online secara resmi.
Pada Desember 2018 lalu, OJK mengeluarkan list fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Di dalam list tersebut terdapat 88 fintech yang terdaftar dan diawasi.
Terdaftar dan diawasi oleh OJK
Artinya kegiatan operasional perusahaan pinjaman online diawasi dan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Dengan kata lain, apabila teman berencana untuk mengajukan pinjaman online, cobalah untuk meminjam dari pinjaman online terpercaya, dalam hal ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Setelah itu cek juga biaya-biaya yang ditetapkan karena banyak pinjaman online yang menetapkan biaya baik biaya provisi maupun bunga yang cukup tinggi.
Teman, bisa cek berapa bunga, ditetapkan setiap hari, mingguan atau bulanan. Hal ini juga harus kita ketahui.
Berapa lamanya mencicil dan juga apakah ada dendanya, berapa jumlah denda dan cara perhitungannya bagaimana.
Jadi, banyak hal yang harus kita ketahui dan pahami sejak awal sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman. Tidak hanya sekedar mengetahui atau mengecek apakah pinjaman online aman. Namun juga menginformasikan mana saja perusahaan yang telah resmi terdaftar dan diawasi di OJK.
Bahaya Meminjam Secara Ilegal
Semakin canggihnya produk digital, semakin tergantungnya masyarakat terhadap produk digital dan semakin banyaknya produktivitas masyarakat menggunakan akses produk digital menjadi suatu alasan mengapa hampir semua aktivitas manusia sekarang ini identik dengan ‘aktivitas digital’.
Hal tersebut juga berlaku pada prosedur pinjam meminjam dana. Jika dulu hanya bank yang dijadikan tujuan meminjam sejumlah dana khususnya dalam jumlah yang cukup besar, maka sekarang kita harus tau resiko pinjaman online yang hadir di tengah – tengah kita.
Oleh karena itu penting untuk menghindari platform Pinjam Uang di Banyak Fintech. Tujuannya agar aman ketika meminjam uang online dan terbebas dari jeratan pinjaman online ilegal, sebelum pinjam uang hendaknya pertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar uang yang dipinjam hingga lunas.
Sebaiknya atur keuangan Anda agar bisa melunasi utang dan tidak terlambat membayar cicilan utang. Sebenarnya pinjaman online itu bisa bermanfaat positif jika uangnya dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Dan menghindari pinjam uang online di banyak aplikasi pinjol.
Resiko Pinjaman Online
Salah satu resiko fintech ilegal adalah tindakan spam dimana mereka akan memberikan link personal kepada para korbannya untuk download aplikasi fintech tersebut. Jika korbannya mendaftar di aplikasi kredit online tersebut, maka aplikasi fintech biasanya akan meminta izin untuk mengakses data pribadi calon nasabah.
Di sinilah fintech ilegal akan melakukan praktik nakal dengan menyalahgunakan data pribadi nasabah dan menjadikannya sebagai alat untuk mengancam nasabah ketika mereka mengalami kredit macet. Untuk itu sebelum melakukan pinjaman uang, sebaiknya nasabah harus membaca dengan jeli dan teliti semua ketentuan yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
Posted by: jejak at
06:13 PM
| No Comments
| Add Comment
Post contains 659 words, total size 6 kb.
September 15, 2020
Posted by: jejak at
09:46 PM
| No Comments
| Add Comment
Post contains 318 words, total size 3 kb.
30 queries taking 0.0212 seconds, 43 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.